Berita - Rencana Kerja Pusat Penyuluhan Tahun 2020


Rencana Kerja Pusat Penyuluhan Tahun 2020

17 Januari 2020

Rencana Kerja Pusat Penyuluhan Tahun 2020

Rencana Kerja (Renja) Pusat Penyuluhan Tahun 2020 merupakan penjabaran kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 sesuai dengan arahan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020. Rencana Kerja ini bertujuan untuk mengsinkronisasikan realisasi rencana kerja tahun sebelumnya dengan rencana kerja tahun berikutnya sesuai dengan RPJMN dan Rencana Strategis Tahun 2020-2024. Pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja ini.

Sasaran yang ingin dicapai pada Rencana Kerja Tahun 2020 yaitu meningkatnya jumlah pendamping (Penyuluh Kehutanan) yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat dengan 3 (tiga) indikator kinerja kegiatan (IKK), yaitu: tersedianya 200 orang pendamping kompeten dalam pemberdayaan masyarakat melalui KTH/Kelompok masyarakat, terbentuk dan berkembangnya 120 unit Kelompok Tani Hutan Mandiri dan tersedianya 4 jenis metode penyuluhan kehutanan yang diimplementasikan. Ketiga IKK tersebut selanjutnya diuraikan dalam Kertas Kerja RKA-KL Tahun Anggaran 2020 Satker Pusat Penyuluhan dengan mengacu pada Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/Setjen/Rokeu/Keu.1/8/2019 Tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2020 lingkup Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan.


Unduh Lampiran : Lampiran



82 Views