Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Penyuluhan

Pusat Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :

a.      penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan

b.      penyiapan pelaksanaan tugas pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan

c.      Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan

d.      bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan

e.      pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan dan kelembagaan penyuluhan

f.       pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan dan pelaporan administrasi Pusat.

 

Pusat Penyuluhan terdiri atas :
A. Subbagian Tata Usaha.

B. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat.