Berita - PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 TENTANG TATA CARA PENGUKURAN MUKA AIR TANAH DI TITIK PENAATAN EKOSISTEM GAMBUT


PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 TENTANG TATA CARA PENGUKURAN MUKA AIR TANAH DI TITIK PENAATAN EKOSISTEM GAMBUT

21 Maret 2017

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 TENTANG TATA CARA PENGUKURAN MUKA AIR TANAH DI TITIK PENAATAN EKOSISTEM GAMBUT

Selengkapnya dapat diunduh pada file terlampir.


Unduh Lampiran : Lampiran



90 Views