Berita - Penyuluh Kehutanan dan Nawacita Presiden, Tantangan dan Hambatannya di Provinsi Jambi


Penyuluh Kehutanan dan Nawacita Presiden, Tantangan dan Hambatannya di Provinsi Jambi

09 September 2015

Penyuluh Kehutanan dan Nawacita Presiden, Tantangan dan Hambatannya di Provinsi Jambi

Program pembangunan kehutanan yang memberikan akses lebih besar kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jambi pada tahun 2010 - 2014 antara lain Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kebun Bibit Rakyat (KBR), Hutan Desa (HD), dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Implementasi dari pembangunan hutan tersebut perlu pendampingan dari Penyuluh Kehutanan kepada kelompok masyarakat agar berhasil dengan baik. Pendampingan tersebut bisa berbasis desa atau kecamatan melalui kelompok-kelompok tani hutan yang telah terbentuk. Namun dalam prakteknya hal tersebut mengalami hambatan, antara lain :

  1. Jumlah Penyuluh Kehutanan yang sangat kurang dan tidak merata baik dari distribusinya maupun jumlahnya.
    Jumlah penyuluh kehutanan PNS saat ini hanya 30 orang yang seharusnya menurut ketentuan Per Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2010 dan Permen PAN & RB Nomor 27 Tahun 2013 seharusnya berjumlah 463 orang. Penyuluh Kehutanan yang berjumlah 30 tersebut tersebar di 8 kabupaten/ kota dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kabupaten/kota yang belum memiliki Penyuluh Kehutanan tersebut antara lain : Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
    Hambatan seperti ini harus segera dicarikan solusinya oleh Pusat dan Daerah, mengingat pengadaan Penyuluh Kehutanan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota/provinsi berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
  2. Banyak lokasi pembangunan kehutanan belum ada penyuluhnya
    1. Program pembangunan HTR memerlukan kehadiran Penyuluh Kehutanan, karena banyak sekali
      areal HTR yang dicadangkan telah diakupasi oleh masyarakat. Diharapkan penyuluh bisa memberikan pembelajaran pada masyarakat bahwa hakekatnya HTR “bukan proyek” namun sebagai stimulan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti program HTR dan mau melepas kawasan yang diakupasi yang selanjutnya bisa dikelola secara legal. Karena jumlah penyuluh yang kurang maka pihak Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Provinsi Jambi selaku pelaksana HTR merekrut 8 orang melalui Dinas Kehutanan Kabupaten diluar penyuluh PNS untuk mendampingi Kelompok Tani Hutan yang mengikuti program HTR di Kabupaten Kerinci. Jumlah penyuluh PNS yang dimanfaatkan hanya 1 orang dengan alasan lokasi program HTR tersebut menjadi wilayah kerja penyuluh kehutanan PNS yang bersangkutan.
    2. Program Kebun Bibit Rakyat (KBR)
      Dari 62 orang Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PL-KBR) se-provinsi Jambi yang melakukan pendampingan pada kelompok-kelompok pelaksana KBR, 10 orang berasal dari penyuluh kehutanan PNS. Hal ini disebabkan tidak semua lokasi KBR terdapat penyuluh kehutanan sehingga sisanya dipenuhi dari pengangkatan honorer PL-KBR, Eks Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten (Sumber : SK Kepala Balai DAS Batanghari no. 64 Tahun 2014).
  3. Kemampuan Penyuluh dan Usia Penyuluh
    Penyuluh Kehutanan di Provinsi Jambi sekitar 25 % dari jumlah yang ada sudah mendekati masa pensiun. Komitmen dan kinerja mereka tidak usah diragukan lagi, namun gerakan mereka terbatas karena faktor usia. Mereka umumnya adalah bekas penyuluh lapangan reboisasi dan penyuluh lapangan penghijauan yang diangkat pada tahun 70-an. Pemahaman dan keterampilan Penyuluh Kehutanan tentang pembangunan kehutanan yang usianya relatif muda perlu ditingkatkan. Mereka mengharapkan perlunya pelatihan-pelatihan tentang pengukuran perpetaan, tentang teknik rehabilitasi hutan dan lahan (termasuk membuat bangunan sipil teknik RHL), dan teknik pendampingan.

Dengan melihat butir 1 sampai dengan butir 3 diatas apakah Penyuluh Kehutanan di Provinsi Jambi siap untuk memenuhi Nawacita Presiden, terutama Nawacita yang ke 3 yaitu : “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” dan nawacita yang ke 6 yaitu “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya”. Masih banyak pekerjaan yang harus segera kita selesaikan di Jambi terkait dengan Penyuluh Kehutanan.



140 Views