08 Maret 2017
Pembinaan Teknis Penyuluh Kehutanan Provinsi Kalimantan TengahPenyuluh Kehutanan sebagai ujung tombak pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, diharapkan hadir ditengah masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam pembangunan daerah pinggiran di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Terkait hal tersebut, Penyuluh Kehutanan memiliki peran strategis dalam upaya pemberdayaan masyarakat, karena penyuluh kehutanan bukan saja berperan dalam pra kondisi masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan serta dalam pembangunan kehutanan, tetapi juga menumbuhkan kemandirian masyarakat yang berbasis kepada pembangunan kehutanan.
Sejalan dengan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2015–2019 yang salah satunya adalah pemberian Akses Pengelolaan Hutan Kepada Masyarakat seluas 12,7 juta Ha dalam bentuk HKm, HD, HTR, kemitraan dan Hutan Adat, peranan Penyuluh Kehutanan sangat diperlukan pada tingkat tapak dalam melakukan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan dalam mengakses perhutanan sosial. Peran Penyuluh Kehutanan selain ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Pembangunan Kehutanan, juga melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Perhutanan Sosial, pada beberapa pasal yang terkandung memposisikan Penyuluh Kehutanan dalam melakukan pendampingan mulai dari pengusulan hingga terbitnya ijin serta pengembangan HD, HKm, HTR dan Kemitraan.
Salah satu kegiatan dalam meningkatkan kapasitas kemampuan Penyuluh Kehutanan dalam melakukan pendampingan perhutanan sosial, adalah melalui Pembinaan Teknis Penyuluh Kehutanan yang salah satunya diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 24 Februari di Hotel Neo Palma Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Peta Indikasi Areal Perhutanan Sosial memiliki potensi seluas 1.564.064 Ha yang meliputi 341.912 Ha di HL, 739.980 Ha di HP, 137.274 di HPK, 220.121 Ha di HPT dan sekitar 124.777 Ha untuk kemitraan.
Pembinaan Teknis Penyuluh Kehutanan ini secara resmi dibuka Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Tengah Bpk Ir. Sipet Hermanto. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Tengah bahwa kegiatan ini sangat relevan dan strategis untuk peningkatan kapasitas SDM penyuluh yang nantinya menjadi agen pemerintah dalam menyebarluaskan dan mengawal kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang menjadi model kolaborasi HTR dengan industri pengolahan kayu, kiranya perlu kita dukung bersama.
Di Kalimantan Tengah, saat ini telah terbit izin sebanyak 16 IUPHHK-HTR seluas 14.482 ha, HPHD sebanyak 17 unit dengan luas 45.979 ha serta HKm sebanyak 7 unit dengan luas 7.453 ha. Terdapat 512 desa/keluarahan di dalam kawasan hutan, merupakan potensi timbulnya konflik tenurial. Untuk itu upaya pemberdayaan masyarakat perlu terus ditumbuhkembangkan, Penyuluh kehutanan disamping perannya sebagai fasilitator dapat pula berperan menjadi mediator untuk penanganan konflik di wilayahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Penyuluhan Ibu. Dra. Siti Aini Hanum, MA, menyampaikan tentang optimalisasi peran Penyuluh Kehutanan dalam pencapaian prioritas nasional sektor lingkungan hidup dan kehutanan, yang salah satunya melalui peran Penyuluh Kehutanan dalam mendukung perhutanan sosial.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, bahwa Penyuluh Kehutanan memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan pendampingan masyarakat dalam mengakses kelola kawasan hutan melalui program perhutanan sosial. Peran tersebut meliputi membantu Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Desa atau Rencana Kerja Usaha pemegang IUPHKm dan IUPHHK-HTR atau penyusun naskah kesepakatan kerja sama atau penyusun pemanfaatan pengetahuan tradisional, pengesahan Rencana pengelolaan hutan desa dan rencana kerja usaha dalam hal areal kerja HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR berada dalam satu desa, dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi pada tahap usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Penyuluh Kehutan PNS sebanyak 49 orang dan Penyuluh Kehutanan Swadaya masyarakat (PKSM) sebanyak 17 orang untuk membantu tugas Penyuluh Kehutanan PNS. Pembinaan Teknis Penyuluh Kehutanan ini terpilih dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang Penyuluh Kehutanan PNS dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) se-Provinsi Kalimantan Tengah. Narasumber yang dalam kegiatan ini dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan, yang semuanya berasal dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Materi teknis yang disampaikan seputar mekanisme dalam mengakses perhutanan sosial, pengembangan usaha perhutanan sosial pasca izin dan penyusunan rencana pengelolaan HTR/HD/HKM. Peserta kegiatan ini sangat antusian dalam menyampaikan berbagai kondisi dan permasalahan di tingkat tapak terkait perhutanan sosial, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan berbagai masalah dan kendala di tingkat tapak dapat mendapatkan arahan dari berbagai narasumber dan kegiatan pendampingan terus berjalan. Melalui kegiatan Pembinaan Teknis Penyuluh Kehutanan diharapkan dapat terbentuknya tenaga pendamping handal dalam pemberdayaan masyarakat di desa hutan.
(red.dwi)
© 2024 Pusluh