Berita - Pembinaan Penyuluh Kehutanan Tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat


Pembinaan Penyuluh Kehutanan Tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat

14 Juli 2017

Pembinaan Penyuluh Kehutanan Tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat

Bandung, 8 Juni 2017 – Pusat Penyuluhan telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Kehutanan Tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam rangka terbentuknya Tenaga Pendamping Handal bagi KTH di Provinsi Jawa Barat, kegiatan tersebut salah satunya dimaksudkan sebagai sarana untuk memperbaiki berbagai komponen kegiatan penyuluh kehutanan baik dalam meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan produktifitas SDM serta terbentuknya tenaga pendamping handal bagi KTH. Kegiatan Pembinaan Penyuluh Kehutanan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari (7 – 8 Juni 2017) dalam bentuk pertemuan dan dihadiri oleh 40 peserta (35 orang Penyuluh Kehutanan PNS dan 5 orang PKSM).

Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Penyuluhan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat secara resmi membuka kegiatan Pembinaan dimaksud, beliau menyampaikan bahwa kondisi Penyuluh di Provinsi Jawa Barat adalah 348 orang PK PNS, 1.238 orang PKSM yang bertugas mendampingi kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang tersebar di 5.235 Desa/Kelurahan dan jumlah Penyuluh Kehutanan PNS yang pensiun pada tahun 2017 adalah 47 orang Pensiun dan perkiraan jumlah Penyuluh Kehutanan PNS tahun 2019 sekitar 200 orang atau setara dengan 1 orang mendampingi 4 kecamatan atau 1 orang mendampingi 25 kelompok yang tersebar dalam beberapa kecamatan. Untuk menutupi kekurangan jumlah Penyuluh Kehutanan tersebut perlu dirumuskan kebijakan mengenani rekrutmen Penyuluh Kehutanan melalui impassing atau rekrutmen jabatan Penyuluh Kehutanan yang baru.

Materi dalam kegiatan pembinaan tersebut disajikan dalam bentuk slide powerpoint dan sharing pengalaman. Adapun materi-materi yang disampaikan sebagai berikut: Optimalisasi Peran Penyuluh Kehutanan dalam pendampingan Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepalapusat Penyuluhan), Perspektif Penyuluh Kehutanan Pasca UU 23 Tahun 2014 (Kepala Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pusat Penyuluhan), Arahan dan kolaborasi kegiatan pendampingan bersama antara Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta (Kepala Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pusat Penyuluhan), Hasil Hutan dari Hutan Hak (Kepala Seksi Peredaran Hasil Hutan II, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari).

Beberapa hal hal yang terumuskan dan dapat ditindaklanjuti dari pembinaan penyuluh tersebut antara lain :

-        Penyuluh selain berperan sebagai pendamping, pengajar juga sebagai perwakilan negara sebagaimana yang tertuang dalam nawa cita pemerintahan saat ini;

-        Untuk memuluskan rencana kerjasama/kolaborasi ini harus banyak melakukan silaturahmi dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak perhutani sebagai pemilik lahan yang akan dikelola sebagai kawasan wisata;

-        Dalam menginisiasi kolaborasi kegiatan harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan jangan sampai menimbulkan friksi dengan masyarakat. Penyuluh Kehutanan harus ahli dalam pendekatan kepada masyarakat;

-        Pemerintah sebagai regulator memberikan kemudahan kepada petani ketika akan menjual kayu dari pohon yang telah ditanam di lahannya;

-        Kemudahan tersebut dituangkan dalam P.85 tahun 2016 tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak. P.85 merupakan turunan dari PP. No6 tahun 2007 jo PP. No.3 tahun 2008;

-        Kelompok tani harus bisa menghubungkan petani dan industri, karna petani dan industri mempunyai ketergantungan, petani harus langsung berhubungan dengan industri, penyuluh mempunyai peran penting dalam hubungan antara kelompok tani dan industri.

-        Peran SVLK didalam negeri masih kurang, dan perlu ditingkatkan agar peran SVLK bisa membantu mencegah Illegal Logging.

-        PERMEN 85 diperlakukan untuk memudahkan para penyuluh, dan digunakan sebaik baiknya.

 

   

   

 

 

 

 

 

 

 

 



89 Views