23 November 2023
Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM: Nilai Transaksi Ekonomi KTH menjadi Tolok Ukur Kinerja Penyuluh Kehutanan dalam Mendampingi Kelompok Tani HutanSejarah panjang pengabdian Penyuluh Kehutanan di Indonesia bersamaan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Reboisasi dan Penghijuan tahun 1976, belum dianggap penting, seiring penurunan jumlah penyuluh kehutanan di berbagai daerah. Apa sih yang telah dilakukan penyuluh kehutanan selama ini? Seberapa besar peran penyuluh kehutanan dalam mendampingi masyarakat? Pertanyaan ini yang menggelitik Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM, Penyuluh Utama pada Pusat Penyuluhan.
Dr.
Drs. Sugeng Priyanto, MM dilahirkan di Jakarta 60 tahun lalu. Memulai karir
sebagai staf di Sekretariat Kabinet tahun 1983, Doktor Ilmu Lingkungan
Universitas Indonesia ini kemudian menduduki berbagai jabatan pada berbagai
Kementerian hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penyuluhan sejak 18
Mei 2022 hingga 1 Agustus 2023.
Salah
satu pemikiran Sugeng saat menjabat sebagai Kepala Pusat Penyuluhan pada waktu
itu yaitu kinerja seorang Penyuluh Kehutanan sebagai ASN harus diketahui
masyarakat. Tujuannya agar kinerja Penyuluh Kehutanan dalam mendampingi
kelompok masyarakat bisa terlihat.
Sugeng
meyakini bahwa selama ini indikator dari keberhasilan kegiatan pendampingan
kelompok masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan masih belum
diidentifikasi. Banyak variabel dan
faktor-faktor yang ikut berpengaruh dalam menentukan keberhasilan pendampingan.
Hal ini menyebabkan penetapan corrective action terhadap kebijakan
penyuluhan dan pendampingan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan
menjadi sulit ditempuh.
Perbaikan kebijakan yang akan ditempuh hendaknya bisa
meng highlight keberhasilan kinerja
penyuluh kehutanan agar penyuluhan kehutanan bisa lebih dihargai. Kebijakan ini
merupakan jendela untuk memamerkan keberhasilan penyuluh kehutanan dalam
pembangunan kehutanan.
Keberhasilan pembangunan kehutanan
salah satunya ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar
hutan. Kesejahteraan ini digambarkan sebagai kemampuan ekonomi masyarakat yang
ditandai dengan naiknya pendapatan, daya beli, tingkat pendidikan dan
kesehatan. Naiknya kemampuan ekonomi masyarakat di suatu wilayah bisa diukur
dengan nilai transaksi ekonomi yang berputar di wilayah tersebut.
Secara umum, transaksi ekonomi
diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh organisasi maupun individu yang
berdampak pada perubahan atas aset atau finansial yang dimilikinya. Kegiatan
tersebut melibatkan keluar masuknya uang yang meliputi menjual, membeli,
membayar dan aktifitas lain yang menyebabkan perubahan terhadap kondisi
finansial. Aktifitas keluar masuknya uang ini dicatat atau diadministrasikan
agar dapat diketahui nilai transaksi ekonominya, terlebih bagi organisasi usaha
atau organisasi yang berorientasi keuntungan (profit oriented). Hal ini
sangat penting dilakukan untuk menghitung keuntungan atau kerugian dari sebuah
usaha yang dilakukannya.
Untuk
itu ketika menjabat sebagai Kepala Pusat Penyuluhan, Sugeng melontarkan ide
bahwa output kinerja Penyuluh Kehutanan adalah peningkatan kesejahteraan
kelompok yang diukur dari nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan. Nilai
Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) didefinisikan sebagai nilai
rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan produk usaha produktif kelompok tani
hutan (KTH) dalam kurun waktu tertentu. Dengan Bahasa sederhana NTE KTH
merupakan nilai uang yang diperoleh oleh KTH dari usaha yang berhubungan dengan
sektor kehutanan.
Dalam
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, NTE KTH merupakan
pelaksanaan program pengelolaan hutan berkelanjutan dengan sasaran program
berupa meningkatnya pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Sementara
itu indikator kinerja programnya adalah kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB
nasional (berdasarkan harga berlaku). Dengan kata lain bahwa pengukuran NTE KTH
dapat digunakan untuk mengukur kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional.
Langkah pertama yang dilakukan
Sugeng adalah mendorong Pusat Penyuluhan mempercepat proses validasi data KTH
pada aplikasi Sistem
Informasi Manajeman Penyuluhan (SIMLUH). Saat itu tercatat 31.502 KTH dengan beragam komoditas usaha produktif
kehutanan. Setelah dilakukan validasi, saat ini tercatat sebanyak 20.410 KTH
yang tervalidasi mempunyai nomor registrasi serta dibina oleh Penyuluh Kehutanan.
Baik Penyuluh Kehutanan yang berasal dari dinas kehutanan provinsi maupun UPT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya Sugeng mengarahkan pengembangan
sebuah sistem perhitungan nilai transaksi ekonomi KTH pada aplikasi SIMLUH. Para
penyuluh kehutanan pendamping KTH menginput setiap aktivitas ekonomi yang
berlangsung pada KTH binaan pada aplikasi SIMLUH. Untuk mendukung penginputan
NTE KTH pada aplikasi SIMLUH, Penyuluh Kehutanan terus ditingkatkan
kapasitasnya agar mampu mendampingi KTH dalam menghitung transaksi ekonomi
usaha produktifnya.
Selanjutnya data transaksi ekonomi
ini akan muncul pada aplikasi SIMLUH dan dapat dilihat dan diunduh secara real
time. Dengan diketahuinya nilai transaksi ekonomi dari usaha produktif yang
dilakukan oleh KTH di seluruh Indoneia maka tingkat kesejahteraan masyarakat
sekitar hutan dapat diperkirakan. Selain itu, penetapan target nilai transaski
ekonomi juga dapat ditetapkan setiap periodenya sehingga penyuluh pendamping
dan KTH dapat terus aktif mengembangkan usaha produktifnya.
Target NTE KTH Tahun 2023 adalah Rp. 300 Milyar. Untuk mencapai
angka tersebut, Pusat Penyuluhan menyiapkan beberapa program kegiatan, yaitu
peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan, peningkatan kemandirian KTH dan
pengembangan sistem penyuluhan.
Peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan dilakukan terhadap 1.000
orang Penyuluh Kehutanan PNS melalui bimbingan teknis baik online maupun
onsite. Peningkatan kemandirian KTH dilakukan terhadap 50 KTH melalui
fasilitasi KTH Mandiri serta Pembentukan dan Pengembangan Wanawiyata Widyakarya.
Kemudian dalam kegiatan pengembangan penyuluhan kehutanan, terdapat beberapa
kegiatan diantaranya pengembangan metode materi penyuluhan, penyelenggaraan
lomba Wana Lestari untuk memberikan semangat dan apresiasi kepada para pelaku
penyuluhan kehutanan, publikasi sosial media serta evaluasi pelaksanaan
penyuluhan.
Dengan
ditopang kegiatan-kegiatan tersebut, Sugeng berharap taget NTE KTH dapat
tercapai dan dapat dipublikasikan secara luas sehingga kiprah penyuluh
kehutanan di dalam mendampingi masyarakat tidak hanya bekerja dalam senyap,
namun dapat diketahui dan diapresiasi masyarakat.
© 2024 Pusluh