Berita - Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM: Nilai Transaksi Ekonomi KTH menjadi Tolok Ukur Kinerja Penyuluh Kehutanan dalam Mendampingi Kelompok Tani Hutan


Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM: Nilai Transaksi Ekonomi KTH menjadi Tolok Ukur Kinerja Penyuluh Kehutanan dalam Mendampingi Kelompok Tani Hutan

23 November 2023

Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM: Nilai Transaksi Ekonomi KTH menjadi Tolok Ukur Kinerja Penyuluh Kehutanan dalam Mendampingi Kelompok Tani Hutan

Sejarah panjang pengabdian Penyuluh Kehutanan di Indonesia bersamaan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang  Reboisasi dan Penghijuan tahun 1976, belum dianggap penting, seiring penurunan jumlah penyuluh kehutanan di berbagai daerah. Apa sih yang telah dilakukan penyuluh kehutanan selama ini? Seberapa besar peran penyuluh kehutanan dalam mendampingi masyarakat? Pertanyaan ini yang menggelitik Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM, Penyuluh Utama pada Pusat Penyuluhan.


Dr. Drs. Sugeng Priyanto, MM dilahirkan di Jakarta 60 tahun lalu. Memulai karir sebagai staf di Sekretariat Kabinet tahun 1983, Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia ini kemudian menduduki berbagai jabatan pada berbagai Kementerian hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penyuluhan sejak 18 Mei 2022 hingga 1 Agustus 2023.

Salah satu pemikiran Sugeng saat menjabat sebagai Kepala Pusat Penyuluhan pada waktu itu yaitu kinerja seorang Penyuluh Kehutanan sebagai ASN harus diketahui masyarakat. Tujuannya agar kinerja Penyuluh Kehutanan dalam mendampingi kelompok masyarakat bisa terlihat.

Sugeng meyakini bahwa selama ini indikator dari keberhasilan kegiatan pendampingan kelompok masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan masih belum diidentifikasi.  Banyak variabel dan faktor-faktor yang ikut berpengaruh dalam menentukan keberhasilan pendampingan. Hal ini menyebabkan penetapan corrective action terhadap kebijakan penyuluhan dan pendampingan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi sulit ditempuh.

Perbaikan kebijakan yang akan ditempuh hendaknya bisa meng highlight keberhasilan kinerja penyuluh kehutanan agar penyuluhan kehutanan bisa lebih dihargai. Kebijakan ini merupakan jendela untuk memamerkan keberhasilan penyuluh kehutanan dalam pembangunan kehutanan.

Keberhasilan pembangunan kehutanan salah satunya ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kesejahteraan ini digambarkan sebagai kemampuan ekonomi masyarakat yang ditandai dengan naiknya pendapatan, daya beli, tingkat pendidikan dan kesehatan. Naiknya kemampuan ekonomi masyarakat di suatu wilayah bisa diukur dengan nilai transaksi ekonomi yang berputar di wilayah tersebut.

Secara umum, transaksi ekonomi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh organisasi maupun individu yang berdampak pada perubahan atas aset atau finansial yang dimilikinya. Kegiatan tersebut melibatkan keluar masuknya uang yang meliputi menjual, membeli, membayar dan aktifitas lain yang menyebabkan perubahan terhadap kondisi finansial. Aktifitas keluar masuknya uang ini dicatat atau diadministrasikan agar dapat diketahui nilai transaksi ekonominya, terlebih bagi organisasi usaha atau organisasi yang berorientasi keuntungan (profit oriented). Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghitung keuntungan atau kerugian dari sebuah usaha yang dilakukannya.

Untuk itu ketika menjabat sebagai Kepala Pusat Penyuluhan, Sugeng melontarkan ide bahwa output kinerja Penyuluh Kehutanan adalah peningkatan kesejahteraan kelompok yang diukur dari nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan. Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) didefinisikan sebagai nilai rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan produk usaha produktif kelompok tani hutan (KTH) dalam kurun waktu tertentu. Dengan Bahasa sederhana NTE KTH merupakan nilai uang yang diperoleh oleh KTH dari usaha yang berhubungan dengan sektor kehutanan.

Dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, NTE KTH merupakan pelaksanaan program pengelolaan hutan berkelanjutan dengan sasaran program berupa meningkatnya pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Sementara itu indikator kinerja programnya adalah kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional (berdasarkan harga berlaku). Dengan kata lain bahwa pengukuran NTE KTH dapat digunakan untuk mengukur kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional.

Langkah pertama yang dilakukan Sugeng adalah mendorong Pusat Penyuluhan mempercepat proses validasi data KTH pada aplikasi Sistem Informasi Manajeman Penyuluhan (SIMLUH). Saat itu tercatat 31.502 KTH dengan beragam komoditas usaha produktif kehutanan. Setelah dilakukan validasi, saat ini tercatat sebanyak 20.410 KTH yang tervalidasi mempunyai nomor registrasi serta dibina oleh Penyuluh Kehutanan. Baik Penyuluh Kehutanan yang berasal dari dinas kehutanan provinsi maupun UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya Sugeng mengarahkan pengembangan sebuah sistem perhitungan nilai transaksi ekonomi KTH pada aplikasi SIMLUH. Para penyuluh kehutanan pendamping KTH menginput setiap aktivitas ekonomi yang berlangsung pada KTH binaan pada aplikasi SIMLUH. Untuk mendukung penginputan NTE KTH pada aplikasi SIMLUH, Penyuluh Kehutanan terus ditingkatkan kapasitasnya agar mampu mendampingi KTH dalam menghitung transaksi ekonomi usaha produktifnya.

Selanjutnya data transaksi ekonomi ini akan muncul pada aplikasi SIMLUH dan dapat dilihat dan diunduh secara real time. Dengan diketahuinya nilai transaksi ekonomi dari usaha produktif yang dilakukan oleh KTH di seluruh Indoneia maka tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dapat diperkirakan. Selain itu, penetapan target nilai transaski ekonomi juga dapat ditetapkan setiap periodenya sehingga penyuluh pendamping dan KTH dapat terus aktif mengembangkan usaha produktifnya.  

Target NTE KTH Tahun 2023 adalah Rp. 300 Milyar. Untuk mencapai angka tersebut, Pusat Penyuluhan menyiapkan beberapa program kegiatan, yaitu peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan, peningkatan kemandirian KTH dan pengembangan sistem penyuluhan.

Peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan dilakukan terhadap 1.000 orang Penyuluh Kehutanan PNS melalui bimbingan teknis baik online maupun onsite. Peningkatan kemandirian KTH dilakukan terhadap 50 KTH melalui fasilitasi KTH Mandiri serta Pembentukan dan Pengembangan Wanawiyata Widyakarya. Kemudian dalam kegiatan pengembangan penyuluhan kehutanan, terdapat beberapa kegiatan diantaranya pengembangan metode materi penyuluhan, penyelenggaraan lomba Wana Lestari untuk memberikan semangat dan apresiasi kepada para pelaku penyuluhan kehutanan, publikasi sosial media serta evaluasi pelaksanaan penyuluhan.

Dengan ditopang kegiatan-kegiatan tersebut, Sugeng berharap taget NTE KTH dapat tercapai dan dapat dipublikasikan secara luas sehingga kiprah penyuluh kehutanan di dalam mendampingi masyarakat tidak hanya bekerja dalam senyap, namun dapat diketahui dan diapresiasi masyarakat.



126 Views