Kinerja - Laporan Kinerja (LKj) Pusat Penyuluhan Tahun 2018


Laporan Kinerja (LKj) Pusat Penyuluhan Tahun 2018

31 Januari 2019

Laporan Kinerja (LKj) Pusat Penyuluhan Tahun 2018

Pusat Penyuluhan menjalankan program Peningkatan Penyuluhan sebagaimana telah direncanakan pada Rencana Strategis (Renstra) Pusat Penyuluhan Tahun 2015-2019 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2018 yang diikat dengan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 antara Kepala Pusat Penyuluhan dengan Kepala Badan P2SDM.

Laporan Kinerja (LKj) Pusat Penyuluhan Tahun 2018 disusun sebagai pertanggungjawaban kegiatan penyuluhan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2014 dan Rencana Kinerja Tahun 2018. Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2018 disusun sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, rata-rata capaian kinerja Pusat Penyuluhan Tahun 2018 sebesar 115 % dengan realisasi anggaran sebesar Rp.10.853.254.853,-  atau 99,99 % dari pagu anggaran Tahun 2018.Pusat Penyuluhan telah melaksanakan kegiatan tahun 2018 dengan efisien dan efektif, hal ini ditunjukan dengan rasio efisiensi capaian kinerja sebesar 1,15 dan rasio efektivitas capaian kinerja sebesar 1,12.


Unduh Lampiran : Lampiran