Artikel - Geliat KTH Rimba Lestari Dalam PEN 2021


Geliat KTH Rimba Lestari Dalam PEN 2021

21 Oktober 2021

Geliat KTH Rimba Lestari Dalam PEN 2021

Kelompok Tani Hutan Rimba Lestari merupakan salah kelompok pemegang izin perhutanan sosial yang berada di Desa Mentangai Tengah Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas. KTH Rimba Lestari memiliki luas areal izin kurang lebih 100 Ha dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK. 3182/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 dengan Jumlah anggota sebanyak 45 orang.

Dalam perjalanannya KTH Rimba Lestari melalui keputusan Kepala Desa Mentangai Tengah dibentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebanyak 2 (dua) KUPS, yaitu KUPS Agroforestry Lunuk Ramba dan KUPS Silvofishery Handep Hapakat. Kegiatan KUPS Agroforestry Lunuk Ramba adalah penanaman tanaman MPTS jenis petani, rambutan, dan durian. Untuk kegiatan KUPS Silvofishery Handep Hapakat adalah perikanan dan penanaman durian, rambutan, dan petai.


Artikel selengkapnya dapat diunduh pada link berikut :


Unduh Lampiran : Lampiran



139 Views