19 November 2019
PERTEMUAN KOMISI PENYULUH KEHUTANAN NASIONAL (KPKN) DENGAN PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL DI PULAU JAWAJakarta, 18 November 2019. Untuk mencapai tujuan akhir program Perhutanan Sosial yaitu kesejahteraan masyarakat (pengurangan kemiskinan dan pengangguran) dan kelestarian hutan maka pendampingan masyarakat khususnya para pemegang ijin mutlak diperlukan. Kehadiran pendamping yang handal dalam pendampingan masyarakat di tingkat tapak sangat menentukan keberhasilan program Perhutanan Sosial. Pendamping, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM-I/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan dibidang Kehutanan, adalah Penyuluh Kehutanan PNS; Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS); Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan pihak lain. Dalam melaksanakan pendampingan di tingkat tapak, BP2SDM mengedepankan prinsip pendampingan “BERTEMAN” (BERbagi peran, TErapkan kebersamaan, MANdiri hasilnya).
Sehubungan dengan hal tersebut Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM melalui Pusat Penyuluhan menyelenggarakan Pertemuan KPKN dengan Pendamping Perhutanan Sosial di Pulau Jawa. Adapun maksud pertemuan ini adalah untuk pemantapan pendampingan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa. Sedangkan tujuan dilaksanakan pertemuan dimaksud adalah (1) KPKN mendapatkan informasi dan gambaran tentang pendampingan PS di Jawa dan permasalahannya; dan (2) Tersusunnya rekomendasi dari KPKN kepada Menteri LHK tentang pemantapan Pendampingan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.
Pada pertemuan tersebut juga telah tersusun rencana aksi pendampingan perhutanan sosial di 3 lokasi izin perhutanan sosial yaitu: (1) Desa Panadegan Kec. Rancakalong Kab. Sumedang, Jawa Barat (Kulin KK/LMDH Paniis); (2) Desa Ibun, Kec. Ibun Kab. Bandung, Jawa Barat (IPHPS/ KTH Mulya Tani); dan (3) Desa Giri Mekar, Kec. Cilengkrang, Kab. Bandung, Jawa Barat (Kulin KK/LMDH Giri Senang).
© 2024 Pusluh